
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631)
Sedekah jariyah adalah perbuatan sedekah yang pahalanya terus mengalir, meski orang yang bersedekah telah meninggal dunia dan wakaf termasuk sedekah jariyah.
Yuk Sahabat, investasikan harta kita dengan sedekah wakaf Al Qur’an.
Rek donasi;
BSI – 717 444 2147
An. Yayasan Rumah Dermawan Indonesia
Yayasan Rumah Dermawan Indonesia
